Badan Musyawarah

Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.

 

Pasal 34 Musyawarah Mempunyai Tugas :

 

  • Agenda DPRD untuk 1 (satu) Tahun Sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna untuk mengubahnya.
  • Memberikan pendapat kepada PImpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR ;
  • Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan Keterangan / Penjelasan mengenai Pelaksanaan tugas masing-masing ;
  • Menetapkan jadwal acara Rapat DPRD ;
  • Memberikan saran / pendapat untuk memperlancar kegiatan ;
  • Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus ;
  • dan Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah

BAGIKAN

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email