Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD bersifat tetap yang dibentuk oleh DPRD pada permulaan masa keanggotaan DPRD.
Pasal 34 Musyawarah Mempunyai Tugas :
Agenda DPRD untuk 1 (satu) Tahun Sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan Rapat Paripurna untuk mengubahnya.
Memberikan pendapat kepada PImpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR ;
Meminta dan atau memberikan kesempatan kepada Alat Kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan Keterangan / Penjelasan mengenai Pelaksanaan tugas masing-masing ;
Menetapkan jadwal acara Rapat DPRD ;
Memberikan saran / pendapat untuk memperlancar kegiatan ;
Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus ;
dan Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Rapat Paripurna kepada Badan Musyawarah