Badan Anggaran

Badan Anggaran merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. tugasnya Memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selambat-lambatnya lima bulan sebelum sebelum ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa pokok-pokok pikiran DPRD; Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Raperda tentang tentang perubahan APBD dan dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; Melakukan penyempurnaan Raperda tentang APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri; Melakukan Pembahasan Rancangan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap Rancangan kebijakan umum APBD serta Rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh kepala Daerah; Menyusun Anggaran belanja DPRD dan memberikan cara terhadap penyusunan Anggaran Belanja Sekretariat DPRD ; Melakukan Konsultasi yang dapat diwakili oleh Anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan Rancangan kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon Anggaran sementara ; Melakukan Pembahasan Raperda APBD Maupun APBD Perubahan harus berdasarkan Rekomendasi hasil Rapat antara Komisi dengan Mitra Kerja Terkait.

BAGIKAN

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email