Badan Legislasi Daerah

Badan Legislasi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD. Badan Legislasi bertugas : Menyusun rancangan program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD ; Koordinasi untuk penyusunan program Legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah ; Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan ; Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD ; Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, Komisi di luar Prioritas rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program Legislasi Daerah ; Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia khusus ; Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah ; dan Membuat laporan kinerja dan inventaris masalah di bidang Perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD.

BAGIKAN

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on email